Polisi Bongkar Sindikat BBM Palsu, Pertalite Disulap Pertamax

Sabtu, 30/03/2024 08:35 WIB
SPBU (Foto: Genmuda.com)

SPBU (Foto: Genmuda.com)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di empat SPBU di wilayah Jakarta dan Depok. Dalam aksinya, para tersangka mengubah Pertalite menjadi Pertamax.

Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," kata Nunung dalam konferensi pers, Kamis (28/3).

Kelima orang itu masing-masing adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka yakni RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada 7 Maret 2024.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menindak SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok pada 25 Maret.

Nunung menerangkan modus yang digunakan para tersangka yakni dengan mencampurkan bahan pewarna ke Pertalite sehingga berubah warna mirip dengan Pertamax. Setelahnya, Pertalite yang disulap itupun dijual ke masyarakat sesuai harga jual Pertamax.

"Diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax, sehingga komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter pertamax per pemesanan atau per PO," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi secara total menyita barang bukti sebanyak 29.046 liter Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam di empat SPBU.

Rinciannya, di SPBU 34.151.42 Jalan HOS Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tanggerang disita sebanyak 9.004 liter; kemudian di SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, disita sebanyak 3.700 liter.

Kemudian, di SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disita 6.814 liter, dan di SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Cimanggis, Kota Depok, disita sebanyak 9.528 liter Pertamax palsu.

Selain Pertamax oplosan, dalam perkara ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menyita uang sejumlah total Rp111.550.200 dari empat SPBU tersebut.

Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan tersangka RHS telah menjual Pertamax palsu sejak Juni 2022 hingga Maret 2024 di wilayah Tangerang.

Sementara untuk tersangka DM telah melakukan kecurangan di SPBU kawasan Kebon Jeruk sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.

"Diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini dia sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar,"kata Nunung dikutip dari CNN Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar