Ratusan Karyawan Smelter Timah di Bangka Belitung Dirumahkan

Jum'at, 29/03/2024 06:14 WIB
Ilustrasi PHK (IDX)

Ilustrasi PHK (IDX)

Jakarta, law-justice.co - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa sebanyak ratusan karyawan smelter timah dirumahkan karena banyak perusahaan pengolahan bijih timah tidak beroperasi.

"Saat ini ratusan karyawan smelter dirumahkan, dampak dari tidak beroperasinya perusahaan smelter tersebut," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Elius Gani di Pangkalpinang, Rabu (27/3).

Dia mengatakan kondisi pertimahan di Kepulauan Babel yang mengalami kemerosotan tidak hanya menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri sektor pertimahan tetapi juga berdampak kepada perekonomian masyarakat di provinsi penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia tersebut.

"Saat ini belum banyak kasus PHK di industri timah ini, namun demikian jika operasional smelter ini tidak berjalan akan banyak pekerja dirumahkan," katanya.

Menurut dia, kemerosotan produksi dan ekspor timah ini dapat mengancam PHK dan dapat meningkatkan pengangguran di daerah ini.

"Kondisi pertimahan saat ini cukup mengkhawatirkan, karena dapat membuka pintu pengangguran semakin terbuka," ujarnya.

Ia menyatakan penyerapan tenaga kerja menurut lapangan pekerjaan di Provinsi Kepulauan Babel pada 2023 sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 23,13 persen.

Sektor pertambangan dan penggalian sebesar 19,61 persen, perdagangan besar dan eceran 16,96 persen, industri pengolahan 7,66 persen, administrasi pemerintahan 6,29 persen, akomodasi dan makan minum 5,54 persen, kontruksi 4,46 persen, jasa pendidikan 4,21 persen, jasa lainnya 3,49 persen, jasa kesehatan dan kegiatan sosial 2,38 persen, pengangkutan dan pergudangan 1,96 persen dan lainnya.

"Lapangan usaha perdagangan dan pertanian menjadi sektor tertinggi penyerap tenaga kerja yaitu mencapai 16.909 orang," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar