Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah

Jum'at, 29/03/2024 05:30 WIB
Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kaitan peran Harvey Moeis dan Helena Lim.

Sebagai informasi,Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, sementara Helena Lim dikenal sebagai crazy rich PIK sebelum jadi tersangka.

Keduanya diduga berperan dalam penyaluran uang berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini, Harvey menerima uang dari sejumlah perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Peran mereka diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu kemarin (27/3).

"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.

Alur kasus
Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 sampai 2019 hingga membuat kesepakatan terkait pertambangan liar.

Harvey mampu melakukan itu karena merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, sehingga bisa berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah.

Kesepakatan terjalin usai beberapa kali pertemuan antara Harvey dengan Direktur Utama PT Timah yakni MRP.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi.

Setelah ada kesepakatan Harvey lanjut menghubungi beberapa perusahaan lain untuk ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan liar.

"Yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap Kuntadi.

Harvey ingin mendapat imbalan. Dia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

Dalam proses inilah ada kaitan antara Harvey dengan Helena Lim. Perusahaan-perusahaan terkait memberikan uang kepada Harvey yang difasilitasi Helena Lim.

Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk Harvey dan Helena Lim. Mereka pun ditahan untuk kepentingan penyidikan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar