Begini Perbandingan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies & Ganjar di MK

Jum'at, 29/03/2024 05:08 WIB
Begini Perbandingan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies & Ganjar di MK. (Kolase dari berbagai sumber).

Begini Perbandingan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies & Ganjar di MK. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Sejak hari Rabu kemarin (27/3) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Sebagai informasi, kedua pasangan ini sama-sama tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024.

Berikut poin-poin gugatan Anies-Ganjar yang dibacakan dalam sidang perdana di MK.

A. Gugatan Anies

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Salah satu syaratnya, mereka meminta Prabowo mengganti Gibran dari calon wakil presiden.

Permintaan itu tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh calon presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden," tulis mereka.

Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Sebab, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

B. Politisasi Bansos

Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto menyoroti pengerahan bantuan sosial (bansos) dan politik `gentong babi` atau pork barrel politics yang disebut digunakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 dalam gugatannya di MK.

Pria yang akrab disapa BW ini merinci pada Februari 2024 lalu ada politisasi Bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran.

"BLT El Nino dicairkan 3 bulan sekaligus jelang pemungutan suara. Bahkan untuk kepentingan politisasi bansos pemerintah keluarkan kebijakan automatic adjustment, dana-dana dari pos-pos lainnya dihold sebanyak Rp51,1 triliun," kata BW.

BW lantas membandingkan pemberian Bansos pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Pada Januari 2023 hanya Rp3,8 triliun. Namun pada Januari 2024 melonjak hingga Rp12,4 triliun.

"Fantastis dan incredible, apa yang jadi dasar itu. Tidak lain itu karena dekati pilpres," kata dia.

C. Seret menteri Jokowi

BW juga menyeret para menteri-menteri yang dianggap turut membantu memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

BW menyebut Menteri Koordinator Airlangga Hartarto yang diduga melakukan politisasi bansos pada warga Mandalika. Kemudian Menteri Luhut Binsar Panjaitan memberikan dukungannya kepada Prabowo.

Sementara itu, BW menganggap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sempat mendampingi Gibran kampanye di Papua pada Jumat, 26 Januari lalu. Bahlil, lanjutnya, juga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung Prabowo.

Kemudian BW menyoroti Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan para petugas bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan.

"Menteri Erick Thohir tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk paslon 02 dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh Indonesia," kata BW.

D. Sorot Pj Gubernur Aceh Dicopot

BW juga mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya. Dia menyebut itu terjadi usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024. Di provinsi ini, pasangan AMIN menang.

"Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata orang yang akrab disapa BW itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

BW mengungkit hal itu untuk memperkuat argumennya bahwa penunjukan Pj kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilakukan secara tidak demokratis.

Dia menyebut hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik.

E. Ungkit survei Prabowo naik drastis

Tim Hukum AMIN juga mengungkit hasil survei elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tiba-tiba naik drastis setelah adanya intervensi kekuasaan melalui `operasi pengerahan sumber daya negara`.

THN AMIN lantas merinci elektabilitas Prabowo sebelum Agustus 2023 hanya berkisar 24,6 persen. Namun, pada Oktober 2023 ketika Prabowo dipasangkan dengan Gibran elektabilitasnya naik di atas 30 persen.

"Dan terus melejit sampai di angka 51,8 persen pada bulan Februari 2024," kata mereka.

THN AMIN menganggap ada kenaikan tidak wajar sebesar 34 persen hanya dalam kurun waktu lima bulan antara sebelum dengan sesudah adanya dugaan intervensi kekuasaan tersebut.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024 khusus terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, mereka tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Ganjar-Mahfud juga meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.

"Di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," bunyi gugatan tersebut.

F. Nepotisme Jokowi

Tim Hukum Ganjar-Mahfud lalu menguraikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Mereka menyatakan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi.

Mereka menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Salah satunya melalui bantuan sosial yang mereka sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.

Beber 29 kali Jokowi bagi bantuan saat pilpres
Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud turut mengungkit sejumlah sikap dan kegiatan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pilpres 2024 yang mempengaruhi suara Prabowo-Gibran.

"Daftar abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam bentuk pembagian bantuan sosial yang dipolitisasi," kata TPN dalam halaman 56 gugatan PHPU nomor 2/PHPU.PRES-XXII/202.

Ganjar-Mahfud menyoroti peningkatan intensitas pemberian bansos selama masa kampanye pilpres. Mereka mencatat pemberian bansos oleh Jokowi mencapai 20 kali per bulan, tertinggi dalam 9 bulan terakhir.

Ganjar-Mahfud juga mengkritisi penambahan anggaran perlindungan sosial hingga Rp496,8 triliun saat pilpres. Mereka menilai angka itu hampir mirip dengan anggaran perlinsos di masa pandemi Covid-19.

G. Jokowi dianggap langgar 3 etika

Tim hukum Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024.

"Terdapat tiga bentuk pelanggaran etika politik yang terjadi dari nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi ini," kata Annisa.

Etika politik pertama yang dilanggar Jokowi adalah nepotisme yang merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Mereka menyitir Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 14 UU Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Tim Ganjar-Mahfud juga mengutip larangan nepotisme di Pasal 5 angka 1 juncto Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kedua, Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pelanggaran etika pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.

"Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, apalagi yang menggunakan fasilitas negara, jelas merupakan pengkhianatan besar bagi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945," ucap Annisa.

Etika politik ketiga yang dilanggar Jokowi adalah etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan. Mereka mengingatkan Jokowi bersumpah "memegang teguh konstitusi, menjalankan undang-undang, dan berbakti pada Nusa dan Bangsa".

H. Kritik kehancuran MK

Kemudian, Kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan puncak kehancuran MK terjadi ketika hakim konstitusi mengabulkan gugatan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di UU Pemilu.

Putusan itu membuat Gibran yang merupakan keponakan Anwar Usman bisa maju di Pilpres 2024.

"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung.

Todung menyinggung putusan yang dibacakan Anwar itu melanggar hukum dan etika. Todung pun melabeli MK sebagai mahkamah yang memalukan karena putusan itu.

Todung juga spesifik menyinggung putusan MKMK yang memutuskan semua hakim MK bersalah akibat putusan yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Todung, putusan MKMK mestinya bisa membuat semua hakim MK mengundurkan diri. Sebab, putusan MKMK mengagetkan publik dan membuat orang sedih dan marah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar