Hadapan Hakim MK, Tim Hukum Amin Putar Video Cawe-cawe Jokowi

Kamis, 28/03/2024 09:31 WIB
Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Salah satu materi yang dibawa Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) dalam sidang gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3), ialah sebuah kompilasi video yang menampilkan pernyataan Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam Pilpres.

"Majelis Hakim saya ingin membacakan petitum, sebelum itu, ini adalah rangkuman video yang akan kami sampaikan bagian dari posita kami," kata anggota tim kuasa hukum Amin, Bambang Widjojanto, di sela-sela menyampaikan keterangan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Saat video tengah diputar, Ketua MK yang memimpin sidang, Suhartoyo, sempat menghentikan sementara. Dia mempertanyakan apakah video tersebut tidak sebaiknya dijadikan bagian dari bukti saja.

Namun, Bambang meminta kebijaksanaan majelis hakim agar video itu bisa tetap diputarkan untuk melengkapi pembacaan petitum.

"Ini bagian dari bukti, ini cuma tiga menit saja majelis, mohon dilanjutkan majelis," kata pria yang karib disapa BW ini.

"Iya silakan," jawab Suhartoyo

Menutup keterangannya, BW menjelaskan, apa yang disampaikan Tim Hukum Nasional Amin merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh permohonan yang diajukan. Termasuk video yang ditampilkan tadi.

"Mudah-mudahan proses persidangan ini akan betul-betul bisa menegakkan prinsip-prinsip asas dari pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, dan kami meyakini itu," tandas mantan Wakil Ketua KPK tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar