Di Sidang MK, BW: Prabowo-Gibran Kalah di Aceh, Pj Gubernur Dicopot

Rabu, 27/03/2024 11:44 WIB
Di Sidang MK, BW: Prabowo-Gibran Kalah di Aceh, Pj Gubernur Dicopot. (Istimewa).

Di Sidang MK, BW: Prabowo-Gibran Kalah di Aceh, Pj Gubernur Dicopot. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Salah Seorang Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya.

Dia menyebut itu terjadi usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024 lalu.

"Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata orang yang akrab disapa BW itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

BW mengungkit hal itu untuk memperkuat argumennya bahwa penunjukan Pj kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dilakukan secara tidak demokratis.

Dia menyebut hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik.

"Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.

Proses penggantian Pj Gubernur Aceh itu pun dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia mengatakan Bustami bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (13/3) di Kantor Kemendagri, Jakarta.

"Benar. Dari informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Pak Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Pak Achmad Marzuki pada Rabu (13/03) di SBP Lantai 3 Kemendagri," kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Jumat (8/3).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar