Besok, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Sengketa Hasil Pilpres

Selasa, 26/03/2024 14:26 WIB
Gedung MK

Gedung MK

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada esok hari, Rabu 27 Maret 2024.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan PHPU sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis 21 Maret 2024.

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu 23 Maret 2024.

Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. 

Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran secara resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK) tadi malam.

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran yang diketuai Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganj

ar Mahfud.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar