MK Sebut Sudah Terima 277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu

Senin, 25/03/2024 15:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sebanyak 277 pengajuan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 hingga hari ini, Senin 25 Maret 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 2 permohonan sengketa hasil pilpres, 263 permohonan dari calon anggota DPR/DPRD, serta 12 calon anggota DPD.

“Itu belum mencerminkan jumlah perkara. Karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini, sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024.

Dikutip dari Bisnis Indonesia, jumlah tersebut masih dapat berubah karena mesti dicermati terlebih dahulu oleh MK. MK melakukan proses registrasi permohonan PHPU pada hari ini hingga Selasa 25 Maret 2024 besok.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memprediksi bahwa jumlah perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan melampaui Pemilu 2019. Menurutnya, berdasarkan Peraturan MK (PMK) yang ada, pengajuan perkara PHPU bisa dilakukan oleh partai maupun perseorangan.

Jumlah perseorangan itulah yang meningkat pada pemilu kali ini.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an, 262, ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 258 [jumlah sementara], akan muncul 280-an,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu 24 Maret 2024.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan yang masuk masih bisa bertambah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih ada pihak yang ingin mendaftarkan permohonan PHPU meskipun telah melewati tenggat waktu 3x24 jam sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila hal tersebut terjadi, maka hakim konstitusi disebutnya memiliki mekanisme rapat untuk menentukan nasib permohonan tersebut sesuai syarat yang ada.***

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar