Resmi, Orang Dekat Eddy Hiariej Polisikan Helmut Hermawan

Senin, 25/03/2024 12:28 WIB
KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

Jakarta, law-justice.co - Orang dekat Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang juga seorang advokat bernama Yosi Andika Mulyadi melaporkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan atau perbuatan curang.

Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRI.

"Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara muruah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (25/3).

Ziau menjelaskan laporan tersebut merupakan rangkaian upaya hukum atas fitnah Helmut yang merugikan kliennya. Helmut mengaburkan tanggung jawab dan menuduh Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

Sebelum ini, Yosi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan yang teregister dengan nomor: 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut masih berlangsung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan honorarium fee lawyer yang belum dilunasi Helmut kepada Yosi.

Alih-alih bertanggung jawab, Helmut disebut menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan suap atau gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yosi bersama Eddy Hiariej dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej) sempat dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Sugeng menduga Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi. Terbaru, status tersangka yang disematkan KPK kepada Eddy Hiariej dan Helmut dinyatakan hakim Praperadilan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penggugat [Yosi] selaku kuasa hukum dari tergugat [Helmut] atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat," kata Ziau beberapa waktu lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar