Resmi, Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR & Gaji Ke-13 untuk PNS

Minggu, 24/03/2024 13:26 WIB
PNS Pensiun (Uangonline)

PNS Pensiun (Uangonline)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hadir pula dalam pengumuman tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Peraturan ini dirilis beberapa minggu sebelum perayaan Idul Fitri.

Menurut ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yaitu 22 Maret 2024.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode sebelumnya. Besaran THR pun dipastikan akan naik seiring naiknya gaji bagi ASN dan pensiunan.

Regulasi THR untuk PNS

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (baik tunjangan suami/istri maupun tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan ditandatanganinya peraturan ini oleh Presiden Jokowi, secara otomatis menggantikan peraturan sebelumnya mengenai THR dan gaji ke-13. Ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, kini telah dicabut dan dihapuskan, serta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri dihitung sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Sementara itu, untuk tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok diberikan untuk maksimal 3 anak yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Adapun mengenai tunjangan pangan, regulasinya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 yang merupakan perubahan kelima dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan pangan untuk PNS adalah 10 kilogram beras dengan nilai sebesar Rp7.242 per kilogram.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru yang dihitung berdasarkan masa kerja golongannya (MKG):

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.

- Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600.

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar