MK Sebut Tim AMIN Sudah Daftar Gugatan Sengketa Pilpres Via Online

Sabtu, 23/03/2024 07:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan terdapat tren di mana pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan ramai menjelang batas waktu terakhir.

"Tapi memang trennya itu adalah hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Fajar, banyaknya pemohon yang mengajukan permohonan di dekat tenggat waktu itu bertalian dengan persiapan alat bukti, melengkapi permohonan, hingga kooordinasi dengan pelbagai pihak.

Ia menegaskan bahwa batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pileg adalah 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu.

Karena KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB, maka batas waktu pengajuan permohonan ialah hingga Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Keterbatasan waktu itu dapat diakali dengan pemohon memastikan mengambil nomor urut pengajuan (NUP) terlebih dahulu.

Fajar mengatakan pemohon yang telah mendapat NUP akan tetap dilayani meski waktu 3 x 24 jam telah habis. Itu karena MK menghitung waktu pengajuan dari pemohon mengambil NUP.

Selain itu, MK juga menyediakan layanan pendaftaran secara daring atau online. Kendati demikian, pemohon ataupun kuasa hukumnya masih harus datang ke MK untuk menyerahkan alat bukti untuk mendukung perkaranya.

"Jadi online itu kan memang untuk memenuhi batas waktu. Jadi misalnya sekarang mengajukan ke online, ya itu sudah memenuhi. Dia nggak akan terlambat. 3x24 jam itu enggak akan terlambat. Tapi kenapa dia harus datang? Karena ada alat bukti yang harus diserahkan," ungkap Fajar dilansir dari CNN Indonesia.

Fajar kembali memastikan pemohon yang mendapat NUP di detik-detik terakhir batas waktu pengajuan akan tetap dilayani meski antrean mungkin saja terjadi.

"Kalo dia ngambil NUP sebelum batas waktu pengajuan itu masih kita layani. Berarti dia datang ke sini sebelum batas waktu. Tetap dilayani (meski ambil NUP di detik-detik terakhir)," ungkapnya.

MK, tutur dia, juga telah melakukan antisipasi antrean yang mungkin terjadi pada Sabtu.

"Antisipasinya ya pasti seluruh meja itu ini kan kemarin-kemarin kalau malam itu hanya dibuka berapa 6 atau 4. Ini seluruh meja kita buka semua. Delapan. Satu untuk (permohonan) online. Itu kita kerahkan semua," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, Fajar mengatakan durasi penanganan tiap permohonan juga dapat diakselerasi.

Per Sabtu (23/3) pukul 00.45 WIB, MK telah mengunggah total 13 perkara sengketa PHPU, yakni 10 DPR RI/DPRD, 2 DPD, dan 1 Pilpres).

- Pemohon: Nurmiati La Abusaleh

Kamis, 21 Maret 2024 22:27:45 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil MALUKU TENGAH 3 Tahun 2024

AP3 Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Abrianto

Jumat, 22 Maret 2024 11:44:25 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil MUARA ENIM 5 Tahun 2024

AP3 Nomor: 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Ronny Bara Pratama

Jumat, 22 Maret 2024 13:05:14 WIB (Online)

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

AP3 Nomor: 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Sungkono

Jumat, 22 Maret 2024 13:07:24 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Dapil JAWA TIMUR I Tahun 2024

AP3 Nomor: 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Rio Valentino Palilingan

Jumat, 22 Maret 2024 17:05:25 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil MINAHASA 2 Tahun 2024

AP3 Nomor: 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Masturo

Jumat, 22 Maret 2024 17:28:38 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Dapil MUSI RAWAS UTARA 1 Tahun 2024

AP3 Nomor: 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Musmuliyadin

Jumat, 22 Maret 2024 20:58:42 WIB (Online)

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024

AP3 Nomor: 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Fenty Lindari Amir Fauzi

Jumat, 22 Maret 2024 21:53:21 WIB (Online)

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

AP3 Nomor: 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Partai NasDem

Jumat, 22 Maret 2024 23:49:16 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024

AP3 Nomor: 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Partai NasDem

Sabtu, 23 Maret 2024 00:14:32 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024

AP3 Nomor: (belum tertera di laman MK)

- Pemohon: Edwin Pratama Putra

Jumat, 22 Maret 2024 15:28:00 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPD Provinsi Riau

AP3 Nomor: 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024

- Pemohon: Alpasirin

Jumat, 22 Maret 2024 16:35:19 WIB

Permohonan/perkara: PHP Umum Anggota DPD Provinsi Riau

AP3 Nomor:

Sementara itu, baru ada satu perkara sengketa Pilpres yang telah diterima MK hingga saat ini.

- Pemohon: Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Kamis, 21 Maret 2024 00:58:00 WIB (Online)

Permohonan/perkara: PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden

AP3 Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar