Saksi Kapolda Gugat Pemilu 2024 Dilarang Kapolri, Tim Ganjar Kecewa

Jum'at, 22/03/2024 09:09 WIB
Kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Pada penanganan kasus ini oleh kepolisian, terjadi banyak sekali pelanggaran hukum acara, sehingga Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud berencana melakukan beberapa langkah hukum terkait. Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, (30/1/2024). (Foto:

Kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Pada penanganan kasus ini oleh kepolisian, terjadi banyak sekali pelanggaran hukum acara, sehingga Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud berencana melakukan beberapa langkah hukum terkait. Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, (30/1/2024). (Foto:

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku kecewa dengan sikap Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) yang diklaim melarang saksi seorang Kapolda yang akan mereka bawa dalam rencana gugatan sengketa pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya nggak mau menyebutkan siapa ya. Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," ucap Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3).

Todung mengatakan tim hukum di bawah dirinya telah menyiapkan total 30 saksi 10 ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Namun, dia mengaku sempat kesulitan mengumpulkan saksi-saksi tersebut. Termasuk di antaranya saksi Kapolda yang rencananya akan dibawa. Menurut dia, mereka ketakutan dengan ancaman yang mereka terima.

Todung tak menyebut bentuk ancaman yang dimaksud. Dia meyakini ada tangan kekuasan yang ikut campur dalam hal ini.

"Nah ini yang saya enggak ngerti takut kenapa. Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin," kata Todung.

Todung belum menyebutkan kapan gugatan oleh pihaknya akan dilayangkan. Namun, dia diberi waktu selama tiga hari setelah KPU mengumumkan pemenang pemilu. Selanjutnya, dia akan menunggu jadwal sidang yang dirilis MK.

Terpisah, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud. Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya," kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/2).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar