Respons Komite Keselamatan Jurnalis soal Bahlil Polisikan Narsum Tempo

Jum'at, 22/03/2024 06:13 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers, di Jakarta, Senin (31/07/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan bahwa Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengancam kebebasan pers karena melaporkan narasumber yang diwawancarai oleh majalah Tempo dalam artikel yang menyingkap dugaan penyimpangan kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik karena laporan itu juga mengancam kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia.

Kemarin, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Bahlil mengklaim bahwa narasumber yang diwawancarai dalam artikel majalah Tempo tersebut telah merusak reputasinya.

Dia merasa dirugikan oleh liputan tersebut dan telah menyampaikan daftar nama kepada pihak internal Kementerian Investasi serta pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

KKJ menyatakan ancaman kriminalisasi terhadap narasumber pemberitaan memiliki potensi untuk merugikan masyarakat dan dapat menghalangi orang-orang dari menjadi saksi dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi dan kejahatan lainnya.

“Pelaporan narasumber Tempo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Erick Tanjung, Koordinator KKJ dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Menurut KKJ, tindakan Tempo untuk melindungi identitas narasumber berdasarkan pertimbangan keamanan didukung oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menyatakan bahwa liputan tersebut tidak melanggar kode etik jurnalistik.

Menurut Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, narasumber berita adalah bagian integral dari produk jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang.

Perselisihan perihal pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, atau melalui pengaduan ke Dewan Pers.

Ade Wahyudin, menegaskan bahwa narasumber berita adalah bagian dari produk jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-undang Pers.

“Maka sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Narasumber yang dilaporkan Bahlil itu memberikan informasi yang ditulis Majalah Tempo edisi 4-10 Maret dalam laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang". Laporan tersebut juga ditayangkan Tempo dalam News Podcast Bocor Alus Politik berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Laporan itu menuliskan Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Tetapi banyak pengusaha tambang resah atas pencabutan izin usaha itu. Tempo telah menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel sejak Oktober 2023 untuk menguji informasi tersebut.

Semua pengusaha mengungkapkan bahwa Menteri Bahlil dan orang-orang dekatnya meminta uang atau saham untuk memulihkan izin yang telah dicabut tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar