Laporan DCT Irman Gusman

Putusan Tak Dijalankan, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU

Rabu, 20/03/2024 21:50 WIB
DKPP. (Istimewa).

DKPP. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy`ari dan Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito yang ditayangkan di YouTube DKPP, Rabu 20 Maret 2024.

Adapun perkara tersebut bernomor 16 tahun 2024 dengan pengadu Irman Gusman.

Berikut putusan yang dibacakan Heddy Lukito:

1.Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian

2.Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy`ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.

3.Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.

4.Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan

5.Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka menilai seharusnya KPU RI menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta terkait Irman Gusman. Raka mengatakan baik Hasyim dan Afifuddin memiliki tanggung jawab untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.

"Demikian halnya teradu dua yang menjabat sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku. Teradu dua sebagai leading sektor ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input ke koleganya melalui forum pleno dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," lanjut Raka.

Oleh karena itu, DKPP menilai Hasyim dan Afifuddin layak dijatuhkan sanksi lebih berat dari pada anggota KPU lainnya.

"DKPP menilai teradu satu dan teradu dua layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, PTUN menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan.

Selanjutnya PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait daftar calon tetap tersebut. KPU juga diperintahkan untuk memasukkan Irman ke DCT anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar