Perusahaan Wajib Bayar THR ke Driver Ojol, Ini Ketentuannya!

Senin, 18/03/2024 17:35 WIB
Seribuan Driver Ojol deklarasi dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 (Istimewa)

Seribuan Driver Ojol deklarasi dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada driver ojek online (Ojol) dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan, meski hubungan kerja ojek online dan kurir logistik termasuk dalam hubungan kerja kemitraan, tetapi keduanya masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin 18 Maret 2024.

Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja juga ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh," jelas Menaker Ida Fauziyah dilansir dari Bisnis Indonesia.

Adapun, dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, disampaikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Lalu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah. Sebagai contoh, pekerja A mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta.

Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta. Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar