Ini Modus Tersangka Pemalsu Beras Premium di Malang

Senin, 18/03/2024 15:06 WIB
Ilustrasi Beras Oplosan

Ilustrasi Beras Oplosan

Jakarta, law-justice.co - Polisi menetapkan perempuan EH (37) sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan beras premium dengan modus mengemas ulang beras Bulog. Polisi menyebut EH mendapatkan melalui marketplace di Facebook.

"Tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melakukan pembelian beras Bulog program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-red) kemasan 50 kilogram di marketplace yang ada di aplikasi Facebook," kata Kapolres Malang Putu Kholis Aryana dalam keterangan tertulis, Senin 18 Maret 2024.

Putu menerangkan, tersangka EH juga baru-baru ini berjualan beras lantaran melihat harganya yang terus naik.

"Bahwa awalnya sekira bulan Oktober tahun 2023, tersangka melihat harga beras menjadi terus naik," ungkap Putu dikutip dari Detik.

Karena ingin keuntungan lebih beras, lanjut Putu, tersangka EH pun menghubungi penjual beras Bulog yang memasarkan dagangannya di Facebook, dengan niat menjual kembali beras menggunakan kemasan merk yang premium. Tersangka EH lalu bertemu dengan si penjual atau cash on delivery (COD)-an.

"Pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kg tersebut oleh tersangka dilakukan dengan cara COD dengan harga Rp 690.000," ucap Putu.

Putu menuturkan selain beli dari Facebook, EH juga ternyata memiliki supplier beras Bulog. Supplier itu kini dalam pencarian polisi.

"Tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 Kg dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Tersangka. Kini masih dalam proses pencarian," ucap Putu.

"Dengan cara orang tersebut langsung datang ke tempat usaha tersangka," tegasnya.

Polres Malang sebelumnya mengamankan tiga orang dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium di Malang, Jawa Timur. Tiga orang yang terdiri dua pekerja berinisial EP dan IF, serta satu orang berinisial EH merupakan pemilik gudang.

"Para pelaku melakukan pengemasan beras dan memalsukan merek dari beras Bulog yang seharusnya menjadi beras medium dan menjualnya kembali menjadi beras premium," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dilansir detikJatim, Minggu 17 Maret 2024.

Polisi telah menyegel gudang tersebut pada Jumat 15 Maret 2024 malam. Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton, ratusan karung bekas beras Bulog. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, serta peralatan lainnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar