Kejagung Bakal Periksa LPEI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor

Senin, 18/03/2024 14:44 WIB
Logo LPEI atau Indonesia Eximbank. (Foto: Dok. LPEI).

Logo LPEI atau Indonesia Eximbank. (Foto: Dok. LPEI).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) meenjelaskan akan memeriksa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan pemeriksaan itu bakal dilakukan penyidik dari Jampidsus sekaligus untuk menentukan status perkara dugaan korupsi dimaksud.

"Iya jelas, pasti bakal memeriksa LPEI. Ada keterkaitan karena dia (LPEI) sebagai pihak pemberi (fasilitas pembiayaan ekspor)," jelasnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

Sebelumnya Kejagung menerima 4 laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari LPEI senilai Rp2,5 triliun yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin juga menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu ditemukan pada periode 2019 kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor indonesia LPEI yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama," ujarnya dilansir dari Detik.

Dia juga merinci empat perusahaan itu merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar. Keempatnya diduga bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun. teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap dia.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan keterangan resmi dari LPEI terkait dugaan kasus yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung ini.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar