Kasus Kopi Sianida

Rismon Sianipar Bongkar Keterlibatan Dugaan Rekayasa oleh Krisna Murti

Sabtu, 16/03/2024 12:43 WIB
Terpidana yang meracun temannya hingga tewas, Jessica Wongso (Foto: Helo-pet.com)

Terpidana yang meracun temannya hingga tewas, Jessica Wongso (Foto: Helo-pet.com)

Jakarta, law-justice.co - Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso masih mendapatkan perhatian publik.

Tampaknya ada seseorang yang hingga saat ini masih menyuarakan berbagai kejanggalan di balik kasus yang menyeret Jessica Wongso.

Orang tersebut adalah Rismon Sianipar yang pernah dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso sebagai saksi ahli digital forensik dalam sidang 2016 yang lalu.

Dalam tayangan YouTube Balige Academy, lelaki yang juga seorang akademisi ini yakin ada rekayasa CCTV Kafe Olivier yang dijadikan sebagai alat bukti utama dalam sidang.

Rismon Sianipar mengatakan bahwa telah terjadi rekayasa CCTV yang dilakukan oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli.

Bahkan yang miris menurutnya adalah jaksa secara terang-terangan menggunakan video yang sudah buram untuk mengadili Jessica Wongso.

“Jaksa Ardito Muwardi merupakan ketua tim jaksa pada waktu itu, yang dengan secara terang-terangan menggunakan video yang sudah buram,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Kamis 14 Maret 2024.

“Menurut mereka saja sudah buram, tapi tumpul nalarnya, buta matanya. Menganggap itu sebuah fakta, tapi mereka sendiri paham bahwa itu sudah kabur secara visual,” sambungnya.

Ahli digital forensik ini mengatakan bahwa tim jaksa telah berkoordinasi dengan Krisna Murti yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.

Menurutnya ada foto yang memperjelas bukti bahwa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto telah dikoordinasi oleh Krishna Murti dengan para jaksa yang menangani kasus Jessica Wongso.

“Sudah dikoordinasi oleh Krishna Murti sehari sebelumnya, kedua penipu ini Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al Azhar tanggal 10 Agustus 2016 hadir (di sidang),” kata Rismon Sianipar.

“Sudah dikoordinasi sehari sebelumnya oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya saat itu Krishna Murti, ada fotonya mereka sudah koordinasi dengan jaksa Shandy Handika, Wahyu Oktaviandi, dan Hari Wibowo,” dikutip dari Ayo Jakarta

Diketahui bahwa jaksa Ardito Muwardi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rismon Sianipar menyayangkan bahwa jaksa Ardito Muwardi menggunakan CCTV yang diduga telah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto untuk mengadili Jessica Wongso.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar