Hari Ini MKMK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Jum'at, 15/03/2024 11:21 WIB
Hari Ini MKMK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman. (Foto: optika.id).

Hari Ini MKMK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman. (Foto: optika.id).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Jumat (15/3), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

Sidang MKMK yang dipimpin eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna itu digelar tertutup pada pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB. Sidang hari ini baru sebatas memeriksa laporan yang diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

"Agendanya itu mendengarkan ini saya bacakan laporaan. Nah, kemudian setelah saya baca laporan, disampaikan bahwa agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan terlapor," kata Zico saat dihubungi wartawan, Jumat pagi.

Pada hari ini, MKMK sempat memberi kesempatan bagi Zico untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Namun, dia menyatakan tidak perlu menghadirkan ahli.

Zico merasa gugatannya sudah jelas. Selain itu ia ingin persidangan diputus secepatnya, karena MK akan berurusan dengan sidang sengketa Pemilu 2024 dalam beberapa waktu mendatang.

"Sebelumnya sengketa pemilu, mau memutus cepat, disarankan kan tidak perlu memeriksa ahli karena perkara saya laporan saya itu cukup to the point gitu," ujarnya.

Selain untuk Zico, hari ini MKMK juga menggelar empat sidang dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang digelar tertutup dan maraton hingga pukul 10.30 WIB.

Pelapor empat gugatan lainnya adalah Alvons Pratama Sitorus dkk, Aliansi Pemuda Berkeadilan, Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dkk.

Sebelumnya, MKMK pernah menyidang Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres. Lewat putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.

MKMK yang kala itu dipimpin eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar dari jabatan ketua MK. Anwar--yang juga adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)--pun dilarang mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," bunyi putusan tersebut.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar