Hadapi Gugatan Pilpres di MK, Yusril Cs Siapkan 36 Pengacara

Kamis, 14/03/2024 17:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara (Fajar.co.id)

Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra juga mengaku telah menyiapkan sedikitnya 36 pengacara untuk menghadapi gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril secara spesifik bahkan mengaku telah menyiapkan surat kuasa untuk 36 pengacara tersebut.

Yusril mengaku akan segera menyerahkannya kepada Prabowo jika gugatan dari kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan resmi masuk ke MK.

"Sudah dirumuskan, sudah di-draft surat kuasanya, sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk ditandatangani, ada sekitar 36 orang kan stand by itu," jelas Yusril di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.

Namun, kata Yusril, gugatan tersebut baru resmi bisa masuk setelah pengumuman atau penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 20 Maret mendatang. Kubu Ganjar dan Anies diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.

Nantinya, kata Yusril, kubu Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait. Bersamaan dengan KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.

"Jadi KPU sebagai termohon kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon," ungkap Yusril dilansir dari CNN Indonesia.

Yusril mengungkap beberapa nama yang masuk dalam daftar tim kuasa hukum pembela Prabowo-Gibran di MK. Selain dirinya, ada pula Otto Hasibuan, OC Kaligis, Fahri Hamid sebagai wakil ketua.

Yusril menyebut total 36 nama tim hukum Prabowo-Gibran adalah profesional. Mereka juga diusulkan partai-partai pengusung seperti dari Golkar, Gerindra, hingga PAN.

"Sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada, partai-partai lain juga ada," katanya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar