OJK Resmi Ajukan Banding Usai Dikalahkan Kresna Life di PTUN

Rabu, 13/03/2024 10:37 WIB
Kresna sekuritas resmi Disuspend. (Istimewa).

Kresna sekuritas resmi Disuspend. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Dalam siaran pers bernomor SP 23/GKPB/OJK/III/2024, OJK menyatakan menghormati putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Michael Steven itu.

"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," seperti yang tertuang dalam siaran pers pada Senin, 4 Maret 2024 dan dikutip Rabu, 13 Maret 2024.

OJK menyebut bahwa dalam rangka perlindungan konsumen pihaknya telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pada saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat Perusahaan dalam proses likuidasi.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK sampai dengan pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar OJK.

Lebih lanjut, pengenaan sanksi turut dilakukan OJK dengan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi sekaligus tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

"OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi," tuturnya.

Kemudian, OJK juga berkomitmen untuk memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan selama menindaklanjuti proses hukum.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” kata Hakim Ketua Joko Setiono, dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.

Penggugat yang dimaksud dalam putusan itu ialah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat terdiri dari Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.

Lebih lanjut, Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan batal oleh PTUN.

Terhadap tergugat I, hakim memerintah agar mencabut Keputusan DK OJK itu.

Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Terhadap tergugat II, hakim mewajibkan untuk mencabut surat perintah yang tersebut.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500,” ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar