Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road & Main Petasan saat Ramadan

Selasa, 12/03/2024 06:58 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya (Polda Metro Jaya) secara resmi melarang masyarakat menggelar sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan selama Ramadan.

Pasalnya menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, aktivitas ini dianggap mengganggu ibadah puasa.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," katanya, Senin (11/3).

Kata dia, personel Polda Metro Jaya dan polres jajaran siap mengamankan ibadah puasa masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Polisi akan melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas jika ada pelanggaran.

"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian," ucap dia.

Ade berharap masyarakat bisa ikut menjaga situasi tetap aman selama Ramadan.

Pemerintah telah mengumumkan 1 Ramadan 1445 Hijriah atau awal puasa di jatuh pada 12 Maret 2024 berdasarkan pemantauan hilal di ratusan titik di seluruh Indonesia.

Hal itu diputuskan melalui Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama perwakilan ormas-ormas keagamaan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Minggu (10/3).

Sementara, Muhammadiyah, yang menganut hisab hakiki wujudul hilal, lebih dulu menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada 11 Maret.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar