Pencuri Emas Kubah Masjid 2,6 Kg di Maluku Ditangkap Tim Polres Buru

Senin, 11/03/2024 17:55 WIB
Kepala kubah emas masjid di Buru, Maluku, raib digasak maling. (Foto:Detik)

Kepala kubah emas masjid di Buru, Maluku, raib digasak maling. (Foto:Detik)

Jakarta, law-justice.co - Pencuri hiasan emas seberat 2,6 kg di kubah Masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial AG (37) ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut) melalui Ambon.

"AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka," jelas Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, dilansir detikSulsel, Senin 11 Maret 2024.

Polisi dari Polres Buru juga mengungkap identitas AG sebagai pelaku setelah tim penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Huda Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.

"Dari hasil (olah TKP) ditambah hasil diidentifikasi dan keterangan para saksi, maka kita mencurigai AG," ujarnya.

Tim gabungan Polres Buru dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambdang Sundawa selanjutnya bergerak cepat mengejar AG. Saat itu, kata Sulastri, AG sedang menumpangi speedboat dari Desa Kaiely menuju Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Jumat 8 Maret 2024.

"Jadi AG hendak kabur ke Malut melalui Ambon. Tapi dia (AG) sempat singgah sebentar di Namlea," jelasnya.

Sulastri mengungkapkan hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh sebab itulah, AG langsung ditetapkan sebagai tersangka.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar