Harga Emas Antam Makin Kinclong Rekor Rp1,2 Juta

Sabtu, 09/03/2024 00:05 WIB
Foto Bisnis.coom

Foto Bisnis.coom

law-justice.co -  

Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam,  ditetapkan harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.204.000, naik Rp5.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin. Kemudian harga emas Antam ukuran 0,5 gram hargan ya  Rp652.000. Harga ini naik Rp2.500 jika dibandingkan perdagangan hari sebelumnya . , 


Harga emas Antam 24 karat pada perdagangan kemarin , (8/3/2024), terpantau mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 untuk ukuran 1 gram. Emas batangan termurah ukuran 0,5 gram naik menjadi Rp652.000.

Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.795.000, naik Rp25.000 dari harga sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp11.535.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp28.712.000. Emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp57.345.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp114.612.000. Kemudian, emas Antam berukuran 500 gram dijual seharga Rp572.320.000.

Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.144.600.000. BACA JUGA Saham Emas Pilihan BlackRock Cs Saat Harga Capai Rekor Harga Emas Hari Ini (7/3) Setelah Sentuh All Time High, CPO Bergerak di 4.000 Ringgit Malaysia Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Naik Lagi, Cek Selengkapnya Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp1.097.000 per gram dibandingkan dengan harga kemarin. Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar