Polisi Sebut Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Idap Skizofrenia

Jum'at, 08/03/2024 18:26 WIB
Ilustrasi Pembunuhan

Ilustrasi Pembunuhan

Jakarta, law-justice.co - Polisi menyebut ibu berinisial SNF (25) yang membunuh anaknya di perumahan daerah Sumarecon, Bekasi diduga mengidap skizofrenia.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penyakit kejiwaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.

"Kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DP3A Kota Bekasi," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Lebih lanjut Fidaus juga mengungkap bahwa saat diperiksa, suami dari SNF mengatakan bahwa tersangka mulai berperilaku aneh sejak dua bulan terakhir.

Suami juga mengungkapkan sehari sebelum pembunuhan atau pada Rabu 6 Maret 2024, SNF sempat pergi ke Bandara Soekarno-Hatta bersama anaknya.

"Jadi pelaku pergi ke bandara sama anaknya, katanya dia mau pergi ke suatu tempat karena ada panggilan, itu tadi, bisikan gaib, halusinasi pelaku. Pada saat itu pihak keamanan bandara menelepon suaminya memberitahukan bahwa istrinya ini sedang ada di bandara dengan bawa dua anaknya," jelas Firdaus dilansir dari CNN Indonesia.

Sang suami pun kaget mendapat informasi tersebut. Pihak bandara kemudian membantu komunikasi antara suami dengan SNF.

Singkat cerita, sang suami kemudian menginapkan istri dan anaknya ke sebuah hotel di Bekasi dengan dibantu oleh pihak bandara.

SNF keluar dari hotel pada Kamis 7 Maret 2024 pagi sekitar pukul 03.00 WIB. SNF bahkan sempat meminta petugas hotel untuk membantunya memanggil taksi.

Namun, saat taksi datang SNF dan kedua anaknya justru berjalan kaki menuju ke rumahnya. Diduga, aksi pembunuhan itu dilakukan oleh SNF setiba di rumah.

"Hasil dari pemeriksaan pelaku itu dia melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya ini pada hari Kamis sekitar 04.00 WIB. Pada saat itu keterangan pelaku dia membunuh ada mendengar suara ngaji, kami perkirakan jam 4 subuh pembunuhan terjadi," tutur Firdaus.

Firdaus juga mengungkapkan saksi berinisial NA yang pertama kali mengetahui peristiwa pembunuhan itu. NA merupakan orang yang dikirim oleh suami tersangka.

Pelaku bilang korban hilang
NA kemudian mendatangi rumah SNF. Di sana, ia mengetuk pintu rumah dan dibukakan oleh SNF. Kemudian, saksi bertanya kepada SNF soal keberadaan sang anak.

"Terus menanyakan si anak, si anak di mana, sudah hilang katanya seperti itu, kata pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Mendengar jawaban itu, saksi kemudian mencoba membujuk SNF. Saksi pun masuk ke dalam rumah dan menemukan korban dalam posisi tergeletak di atas tempat tidur dengan kondisi berlumuran darah.

"Setelah melihat kejadian tersebut saksi NA langsung memberitahukan sekuriti dan sekuriti memberitahukan Polsek dan Polsek memberitahukan ke Polres," ucap Firdaus.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dikantongi oleh polisi.

Dalam kasus ini, SNF dijerat pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Dari hasil visum sementara, polisi menemukan ada 20 luka tusuk pada tubuh korban. Senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban pun telah disita polisi.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku aksinya itu dilakukan karena mendapat bisikan gaib. Namun, hal ini masih didalami oleh penyidik.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar