Hal Ini Jadi Alasan BEI Suspensi Saham Indofarma (INAF)

Senin, 19/02/2024 18:20 WIB
Ilustrasi lowongan kerja BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

Ilustrasi lowongan kerja BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

Jakarta, law-justice.co - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberhentikan sementara atau mensuspensi saham BUMN PT Indofarma Tbk (INAF) sejak sesi pertama perdagangan kemarin, Jumat 16 Februari 2024.

Kebijakan ini diambil sebagai sanksi karena emiten BUMN farmasi itu tidak membayar biaya pencatatan tahunan alias annual listing fee. Diketahui, batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 Februari 2024.

“Kami melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 11 Perusahaan Tercatat Saham, termasuk PT Indofarma Tbk (INAF),” tulis BEI dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu 17 Februari 2024.

Adapun ketentuan ini terdokumentasi dalam Pasal VIII.4.2. dari Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam regulasi ini diatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan harus dibayar di muka oleh Perusahaan Tercatat untuk periode 12 bulan mulai dari Januari hingga Desember, dan pembayaran harus diterima oleh Bursa (good fund) pada rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir bulan Januari.

Ketentuan ini juga termasuk dalam Pasal VII.5.2. dari Peraturan Bursa Nomor I-V mengenai Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam mengacu pada Pasal II.3 dari Peraturan Bursa Nomor I-H mengenai Sanksi, maka denda yang dikenakan harus disetor ke rekening Bursa paling lambat 15 hari kalender setelah sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa

“Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut,” tegas BEI.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar