Bawaslu Bogor Temukan Penggelembungan Suara di Banyak Kecamatan

Rabu, 06/03/2024 11:00 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Gelanggang Remaja Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Rekapitulasi suara dilakukan setelah menerima kotak suara dari seluruh TPS. (Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C. Robinsar Nainggolan

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Gelanggang Remaja Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Rekapitulasi suara dilakukan setelah menerima kotak suara dari seluruh TPS. (Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan bahwa menemukan dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (6/3) dini hari.

Dia menyatakan, dugaan penggelembungan terjadi karena ada pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Dia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," ujarnya

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," kata Adi di lokasi yang sama.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan pihaknya belum menemukan dugaan penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar