Dokter Influencer Dilarang IDI Promosikan Skin Care di Media Sosial

Selasa, 05/03/2024 08:47 WIB
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (faktualnews).jpg

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (faktualnews).jpg

Jakarta, law-justice.co - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi melarang dokter mempromosikan produknya di platform media sosial sebagaimana yang telah diatur dalam fatwa etik dokter.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI, Djoko Widyarto mengingatkan kembali aturan tersebut seiring kemunculan dokter influencer yang kerap aktif mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan seperti skin care di media sosial.

Djoko menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

"Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalau di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan," kata Djoko seperti diberitakan Antara.

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Meski demikian, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

"Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat," ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

"Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban," jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas `title` nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar