Lembaga Survei & KPU Wajib Diaudit Jika PSI Sampai Lolos ke Parlemen

Senin, 04/03/2024 05:30 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Dok. Youtube/PSI).

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Dok. Youtube/PSI).

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terakhir berada pada angka 3,13 persen pada real count KPU RI menuai sorotan publik.

Terkait hal itu, Analis Sosial Politik, Karyono Wibowo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Survei wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen.

Pasalnya, jika itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut. Dengan demikian, lanjut Karyono, jika PSI lolos ambang batas parlemen 4 persen, maka bisa menimbulkan gejolak karena menyangkut soal kredibilitas lembaga.

"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU," katanya seperti melansir jawapos.com, Minggu (3/3).

Karyono mengingatkan, sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi, karena selisih antara hasil penghitingan KPU dengan quick count sangat tipis, yakni hanta 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) itu juga mengutarakan, jika merujuk data quick count dari sejumlah lembaga survei, PSI diprediksi tidak lolos parlemen karena perolehan suaranya berada di kisaran antara 2,6 sampai 2,8 persen. Sementara margin error 1 persen dengan sampel 3000 TPS.

"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen," papar Karyono.

Karyono memaparkan, terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen. Sejauh ini, berdasarkan data Sirekap KPU per Minggu (3/3) suara PSI menyentuh 2.403.086 alias 3,13 persen dari 65,80 persen suara yang masuk ke KPU.

Karyono melanjutkan, jika data sudah masuk 65 persen ke atas, pola volatilitasnya tidak sedrastis suara PSI.

Oleh karena itu, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI, meskipun hal itu bisa dijelaskan terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.

"Tetapi, jika melihat pola loncatnya tidak lazim karena data masuk ke data real count KPU sudah mencapai 65,80 persen," pungkasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar