Tolak Bintang Empat Prabowo, YLBHI Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 02/03/2024 23:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tim Media Prabowo via Kompas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Tim Media Prabowo via Kompas)

law-justice.co - Polemik tak kunjung usai pasca pemberian gelar tanda kehormatan kepada Prabowo oleh Presiden Joko Widodo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Jakarta Timur, Rabu (28/2/20234). Pengangkatan sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI  merupakan salah satu pihak yang lantang menolak hal ini. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo bisa dibatalkan karena keputusan itu berlandaskan keputusan presiden. Ia menyebut keputusan presiden dapat dicabut karena termasuk administrasi negara.

"Kalau namanya keputusan presiden itu bisa dicabut karena itu adalah bagian dari administrasi negara. Itu keputusan administrasi yang bisa dicabut dan dibatalkan," ucap Isnur. Isnur sebelumnya mengecam pemberian gelar itu. Dia mengatakan kenaikan pangkat bintang empat Prabowo bukan hanya keliru, melainkan juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

Tak hanya mengecam, YLBHI membuka opsi bakal menempuh jalur hukum terkait pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo Subianto oleh Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Isnur menyebut pihaknya sedang mempersiapkan beberapa hal administrasi untuk itu.

"Kami (YLBHI) sedang konsolidasi dan bertanya kepada keluarga korban serta jejaring masyarakat sipil apakah akan dilakukan upaya-upaya hukum. Sementara ini ada opsi itu (menempuh jalur hukum). Kami mungkin perlu mempersiapkan beberapa hal administrasi terkait gugatan dan lain-lain," ujar Isnur dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024) sebagaimana dikutip Tempo.

Menurut Isnur, gelar itu tak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya keterlibatan dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. “Gelar itu lebih ke langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” katanya.

Isnur menyebut, berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP Prabowo sudah dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. “Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI artinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.”

Jokowi mengatakan alasan pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo kontribusi bagi bangsa. Jokowi mengatakan penyematan titel istimewa bintang empat ke Prabowo sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar