Cak Imin Sebut Parpol Koalisi AMIN Akan Ajukan Angket Pemilu Curang

Jum'at, 01/03/2024 18:25 WIB
PBNU respons tegas pernyataan Cak Imin (kompas)

PBNU respons tegas pernyataan Cak Imin (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan tiga parpol koalisi pengusungnya di Pilpres 2024 akan mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Koalisi parpol pengusung AMIN siap, solid dan akan mengajukan," jelas Cak Imin di sebuah restoran di kawasan Sunter, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) diusung oleh PKB, NasDem dan PKS di Pilpres 2024. Cak Imin mengatakan masih menunggu proses yang akan bergulir di DPR terkait rencana tersebut.

"Ya kita tinggu aja DPR. Urusan di DPR nanti," ungkap Ketum PKB tersebut.

Di tempat yang sama, Anies mengatakan ada opsi membawa dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau menggunakan jalur hak angket di DPR. Ia juga memastikan terus mengumpulkan pelbagai bukti untuk mendukung hal tersebut.

"Ketika kita bawa penyimpangan-penyimpangan, kekurangan-kekurangan kepada proses hukum yang ada, baik lewat angket maupun lewat proses hukum MK. Nanti kita lihat yg mana yang mau kita kerjakan," jelas Anies.

Wacana hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 kali pertama digulirkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan telah didukung tiga partai pengusung Anies Baswedan.

Namun jika sesuai rencana, hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang 5 Maret mendatang. Hak angket paling sedikit harus diusulkan 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar