Konsumen dapat Laporkan Jika Produk Skincare Sebabkan Peradangan Kulit

Jum'at, 01/03/2024 14:24 WIB
Ilustrasi produk skincare (Dok.Istock)

Ilustrasi produk skincare (Dok.Istock)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini bisnis skincare sedang menjamur. Akan tetapi, klaim atau manfaat dari skincare yang dicantumkan acap kali tidak sesuai atau justru malah menimbulkan peradangan di kulit. Bagaimana aspek dari hukum perlindungan konsumen memandang fenomena ini? Apakah konsumen dapat menggugat ganti rugi kepada pihak skincare yang klaim produknya tidak sesuai dijanjikan?

Dalam lalu lintas hukum dan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, pada dasarnya konsumen dalam berbagai keadaan mempunyai posisi yang lemah dibanding dengan pelaku usaha, oleh karenanya pemenuhan hak-hak konsumen perlu dijamin dalam kerangka hukum perlindungan konsumen. Pengertian konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Melihat fakta di lapangan, peningkatan konsumsi produk kosmetika maupun skincare/produk perawatan kulit oleh masyarakat terus terjadi sejalan dengan perubahan gaya hidup dan pola konsumsi mereka.

Terkait dengan hal tersebut, konsumen mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang jujur dan benar mengenai produk skincare yang dibelinya. Jika produk skincare ini memberikan klaim atau manfaat yang tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan dapat menyebabkan peradangan pada kulit konsumen, berikut hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha terkait meliputi:

Pasal 4 huruf (a), (c) & (h) UU Perlindungan Konsumen

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 7 huruf (a), (b) & (f) UU Perlindungan Konsumen

Kewajiban pelaku usaha adalah:

beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Pasal 8 ayat (1) huruf (d) & (f) UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 9 ayat (1) huruf j dan k UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Ganti Rugi Konsumen
Apabila merujuk kepada pasal-pasal tersebut di atas, maka konsumen skincare dapat menggugat ganti rugi, kompensasi dan/atau penggantian kepada pelaku usaha. Perlindungan konsumen sendiri merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[4] Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan:

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa ganti rugi yang harus dipertanggungjawabkan produsen yaitu sesuai dengan kerusakan, pencemaran atau kerugian yang diderita oleh konsumen setelah menggunakan produk skincare tersebut.

Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti kerugian tersebut dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

Lalu, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen? Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan atau via lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen) atau melalui jalur litigasi (peradilan umum).

Lembaga yang dibentuk dan diperuntukkan untuk membantu para konsumen maupun pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).Salah satu tugas dan wewenang BPSK yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi.

Adapun BPSK berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen yaitu pemberian ganti rugi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan di atas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Jerat Pidana UU Kesehatan
Masalah klaim atau manfaat dari skincare yang dicantumkan para pelaku usaha yang tidak sesuai atau justru malah menimbulkan peradangan di kulit dapat juga dikaitkan dengan UU Kesehatan. Kosmetik termasuk dalam sediaan farmasi menurut Pasal 1 angka 12 UU Kesehatan.

Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa kasus, konsumen mungkin perlu membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh penggunaan produk skincare tertentu. Oleh karena itu, sebagai pengguna skincare, konsumen perlu lebih jeli dan detail dalam memilih produk yang tidak mengandung bahan berbahaya bagi kulit. Kami juga menyarankan agar konsumen dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga perlindungan konsumen setempat untuk mendapatkan nasihat terkait langkah tepat yang dapat diambil.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar