Ucapkan Selamat ke Prabowo,

Connie Bakrie: Tetapi Tidak Ada Kenaikan Pangkat untuk Purnawirawan!

Kamis, 29/02/2024 13:11 WIB
Connie Bakrie: Tetapi Tidak Ada Kenaikan Pangkat untuk Purnawirawan! (Kolase dari berbagai sumber).

Connie Bakrie: Tetapi Tidak Ada Kenaikan Pangkat untuk Purnawirawan! (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Pakar Kemiliteran, Connie Rahakundini Bakrie secara resmi "mengirim" surat untuk Menteri Pertahanan (Menhan RI), Prabowo Subianto yang baru saja mendapatkan pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai informasi, surat tersebut disampaikan Connie melalui unggahan di Instagramnya pada Rabu 28 Februari 2024.

Presiden Joko Widodo resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pada hari ini, Rabu 28 Februari 2024.

Penganugerahan pangkat Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo itu dihelat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta dalam rangkaian acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri.

"Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selama kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.

Tak berselang lama setelah prosesi pemberian pangkat selesai, Connie Bakrie menulis pesan terbuka untuk Prabowo.

Awalnya, dia memberikan selamat kepada Prabowo Subianto atas pangkat barunya di militer. Namun, Connie menjelaskan beberapa hal yang dianggap keliru dalam hal ini.

Salah satunya adalah UU 34/2004 yang hingga saat ini belum diubah. UU tersebut diketahui menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

Berikut adalah isi surat terbuka Connie Bakrie untuk Prabowo dan Jokowi:

Selamat pagi semuanya dan kawan² pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI-1.

Ijin saya jawab di sini.

Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.

Kedua : 1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?

Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?

Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI-1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya. Demikian disampaikan.

Salam, Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK 28 Feb. 2024 (11:12AM)

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar