Orang Dekat Eks Wamenkumham Gugat Helmut Hermawan Rp16 M ke PN Jakut

Kamis, 29/02/2024 12:27 WIB
Orang Dekat Eks Wamenkumham Gugat Helmut Hermawan Rp16 M ke PN Jakut. (Rakyat Merdeka).

Orang Dekat Eks Wamenkumham Gugat Helmut Hermawan Rp16 M ke PN Jakut. (Rakyat Merdeka).

Jakarta, law-justice.co - Seorang Advokat bernama Yosi Andika Mulyadi yang juga merupakan Orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menggugat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Seperti mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini didaftarkan pada Rabu (7/2) dan teregister dengan nomor: 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.

Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk, menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan honorarium fee lawyer yang belum dilunasi Helmut kepada kliennya.

Terlebih, Helmut disebut menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan suap atau gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yosi bersama Eddy Hiariej dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej) sempat dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Sugeng menduga Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi. Teranyar, status tersangka yang disematkan KPK kepada Eddy Hiariej dan Helmut dinyatakan hakim Praperadilan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penggugat [Yosi] selaku kuasa hukum dari tergugat [Helmut] atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat," kata Ziau melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2).

"Malah, penggugat difitnah oleh tergugat sampai mengadukan ke KPK, yang dikaitkan dengan Prof Edward," imbuhnya.

Perkara yang sempat ditangani Yosi dengan Helmut sebagai kliennya seperti dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara Praperadilan nomor: 24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

"Dalam perjalanannya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," terang Ziau.

"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat," sambung Ziau lagi.

Alih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut justru disebut menggandeng Ketua IPW untuk melaporkan Yosi dan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.

Atas pengingkaran tersebut, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut lantaran mengalami kerugian materiel dan immateriel.

"Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugat adalah kerugian materiel yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat," kata Ziau.

"Kerugian immateriel yaitu nama baik penggugat sebagai seorang advokat menjadi tercoreng dan martabat penggugat selaku advokat sangat terluka akibat perbuatan tergugat, yang mana apabila kerugian immateriel tersebut harus dinilai dengan uang, maka kerugian penggugat tidak kurang dari Rp50 miliar," pungkas dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar