Respons Polda Metro Jaya soal Gugatan Praperadilan Aiman Ditolak

Rabu, 28/02/2024 09:10 WIB
Kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Pada penanganan kasus ini oleh kepolisian, terjadi banyak sekali pelanggaran hukum acara, sehingga Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud berencana melakukan beberapa langkah hukum terkait. Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, (30/1/2024). (Foto:

Kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Pada penanganan kasus ini oleh kepolisian, terjadi banyak sekali pelanggaran hukum acara, sehingga Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud berencana melakukan beberapa langkah hukum terkait. Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, (30/1/2024). (Foto:

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan penyidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal dugaan aparat tak netral dilakukan secara profesional dan terbebas dari intervensi.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak merespon keputusan ditolak gugatan praperadilan Aiman terkait penyitaan ponsel dan lainnya.

"Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel serta bebas dari segara bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Ade Safri pun menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut.

Dia kemudian menilai putusan itu membuktikan proses penyitaan ponsel milik Aiman oleh penyidik itu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Artinya bahwa upaya penyitaan yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aiman terkait dengan penyitaan ponsel dkk. Hakim menyatakan penyitaaan itu sah dan sesuai dengan prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Aiman menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis yudisial adalah bertanggung jawab memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.

"Berdasarkan hal tersebut, penyitaan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," ucap hakim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar