PBHI Sebut Prabowo Tak Pantas Diberi Jenderal Kehormatan, Ini Sebabnya

Rabu, 28/02/2024 05:08 WIB
Presiden Jokowi harus tolak anggaran Rp1.700 triliun yang diajukan Prabowo untuk pengadaan Alpanhankam (tempo)

Presiden Jokowi harus tolak anggaran Rp1.700 triliun yang diajukan Prabowo untuk pengadaan Alpanhankam (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menolak pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada purnawirawan sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, hal tersebut menyimpang dari aturan lantaran dilakukan secara tertutup.

"Pertama jelas itu melanggar hukum, kenapa tidak ada proses yang terbuka di situ," kata Julius di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dia pun mempertanyakan alasan di balik pemberian kenaikan pangkat tersebut. Ia juga turut menyoroti rapor merah Prabowo dalam karirnya di dunia militer.

“Kita tahu sampai detik ini ada fakta di mana Prabowo Subianto pernah diberhentikan melalui dinas kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di dewan kehormatan perwira (DKP), hal mana itu tidak terbantahkan sampai detik ini dengan problem bukan hanya penculikan paksa tapi adanya operasi-operasi yang tidak diizinkan dan diduga kuat dugaan tindak pidana melanggar KUHPM," ujarnya.

Karenanya, dia justru heran Jokowi sampai memberikan kenaikan pangkat tersebut. Menurutnya, Jokowi seakan mengabaikan masa lalu Prabowo.

"Jadi dari situ saja kita bisa melihat tidak ada satu pun pertimbangan baik pertimbangan dedikasi kedinasan kemiliteran dan pertimbangan kontribusi kepada masyarakat sipil atau ruang publik yang bisa menjadi dalil penghargaan baik dari aspek kemiliteran maupun kepahlawanan," ucapnya.

Dia menuturkan, kenaikan pangkat ini juga berdampak pada anggaran negara. Dengan meningkatkan gelar, otomatis negara akan merayakan serta memberikan insentif lain yang lebih baik dari sebelumnya.

"Ini menurut saya bukan hanya tindakan melanggar hukum, tapi sebuah tindakan koruptif yang ditunjukan oleh Presiden Jokowi hanya demi kepentingan politik," tuturnya.

Diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

Presiden Jokowi akan hadir dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024), dan dijadwalkan akan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar