Hari Ini Bareskrim Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan

Senin, 26/02/2024 09:10 WIB
Corruptor fight back. Lema lawas ini kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, kali ini diucapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?

Corruptor fight back. Lema lawas ini kembali mengemuka. Tak tanggung-tanggung, kali ini diucapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Santer diberitakan bakal ditahan, Firli lolos dari jerat penahanan di Jumat Keramat. Benarkah ada perlawanan koruptor di balik status Firli atau sekedar bela diri belaka?

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin, 26 Februari 2024, Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus pemerasan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa lantaran Firli sempat mangkir dalam agenda pemeriksaan pada Selasa (6/2).

"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses perlengkapan berkas perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Arief menambahkan sampai saat ini pihaknya juga masih belum mendapatkan konfirmasi kehadiran pemeriksaan dari Firli ataupun kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, mantan Ketua KPK itu telah diperiksa sebanyak empat kali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo.

Rinciannya yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Akan tetapi sejak pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Dia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar