Perhatian, Begini Aturan Hukum soal Arisan Online

Jum'at, 23/02/2024 13:11 WIB
Ilustrasi Arisan Online (Infobank)

Ilustrasi Arisan Online (Infobank)

Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, kemudahan komunikasi membuat gaya hidup baru, di antaranya adalah arisan online. Jika dahulu arisan harus bertemu dalam satu forum, maka kini arisan bisa dilakukan lewat dunia maya. Tapi apakah sudah ada UU-nya?

Lalu bagaiman cara belajar dan mengetahui tentang UU arisan online baik sebagai owner dan juga UU yang berlaku untuk member-membernya.

 

Seperti melansir detikadvocate, secara harfiah dalam hukum memang belum ada satu pun peraturan yang menyatakan definisi mengenai arisan maupun arisan online.

Tapi dalam KBBI arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, yang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperoleh keuntungannya.

Dan tentunya untuk arisan online pelaksanaannya dilakukan secara online.

Pada saat ada anggota arisan online yang sudah mencapai kesepakatan tentang aturan main arisan, jumlah uang dan juga rentang waktu, maka ketika itulah merupakan bentuk dari perjanjian.

Aturan ini memang bentuk perjanjiannya tidak tertulis. Melainkan secara lisan saja, sepanjang sudah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata.

Mengacu pada pasal tersebut, perjanjian ini dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi persyaratan seperti:

-kecakapan untuk membuat suatu hal yang untuk perikatan,
-sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya,
-suatu hal tertentu,
-dan suatu sebab yang halal.

Pada saat perjanjian arisan ini sah secara hukum, maka perjanjiannya pun berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yang mengadakan arisan tersebut. Hal ini juga dikenal dengan asas pacta sunt servanda.

Sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang artinya adalah seluruh anggota arisan online mesti mematuhi seluruh kesepakatan yang sudah dibuat dan juga disepakati secara bersama.

Jika ditemukan anggota yang tidak menyetorkan uang arisan sesuai dengan jumlah nominal dan juga waktu yang sudah disepakati bersama, maka pesertanya pun sudah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Begitu juga sebaliknya, jika bandar arisan online tidak menyerahkan uang setoran kepada para anggota yang mendapatkan giliran, maka ownernya pun dianggap sudah melakukan ingkar janji.

Dapat Digugat ke Pengadilan Negeri

Berhubungan dengan perbuatan ingkar janji inilah, setiap anggota arisan yang merasa dirugikan bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Langkah tersebut bisa dilakukan sesudah Anda memberikan peringatan kepada bandar arisan online.

Supaya melaksanakan kewajibannya dengan memberikan dana setoran. Adapun untuk pengajuan gugatan ini bertujuan supaya bisa menggantikan biaya, kerugian serta bunga yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Secara sederhananya isi dari pasal tersebut, penggantian biaya, bentuk kerugian dan juga bunga yang dikarenakan tidak terpenuhi suatu perikatan, mulai dari yang diwajibkan, meskipun sudah dinyatakan lalai, maka bisa dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa umumnya arisan online ini sudah disepakati secara lisan saja, sehingga tidak memiliki perjanjian secara tertulis. Hal tersebut yang bisa mempersulit pembuktian wanprestasi.

Langkah hukum secara perdata melalui gugatan ini juga tergolong sangat sulit bila nyatanya arisan online hanyalah fiktif dan identitas bandar yang tidak diketahui kejelasannya.

Sementara itu juga, pemeriksaan dalam hukum acara perdata yang bersifat pasif. Pihak penggugat juga diwajibkan memenuhi bukti gugatannya.

Indikasi Penipuan, Penggelapan Sampai Pencucian Uang

Selain dengan gugatan perdata, aturan hukum arisan online bagi korbannya dapat juga menempuh jalur pidana di kepolisian setempat. Jika mengacu pada beberapa kasus arisan online selama ini, secara hukum pidana.

Maka bandar arisan bisa diduga melakukan penipuan atau pun tindak pidana penggelapan uang dan Anda dapat mengetahui cara melaporkan arisan online yang ilegal.

Para anggota arisan yang merasakan kerugian dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Dengan sangkaan pada Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.

Jikalau bandar arisan memakai uang setoran guna kepentingan diri sendiri, seperti dengan membelikan sejumlah aset atau pun transfer kepada anggota keluarga atau teman. Maka bisa dikenakan ketentuan berupa tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

Sementara bila langkah hukum jika arisan online bubar di tengah jalan dapat ditempuh jalur pidana juga.

Oleh sebab itulah, ada baiknya untuk lebih selektif sebelum Anda ikut serta arisan secara online. Aturan hukum arisan online memang sudah mengacu kepada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar