KPU Dituntut Tanggung Jawab soal 94 KPPS Meninggal & Ribuannya Sakit

Jum'at, 23/02/2024 06:57 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 perdana yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023). Simulasi ini salah satunya bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga memproyeksikan secara detail bagaimana pelayanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat yang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 perdana yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023). Simulasi ini salah satunya bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga memproyeksikan secara detail bagaimana pelayanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat yang

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozi Brilian menyatakan bahwa sebanyak 94 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia dan ribuan KPPS dinyatakan sakit akibat kelelahan.

Kata dia, data itu berasal dari angka yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun penyebab kematian menurut dia, di antaranya penyakit jantung, kecelakaan, hipertensi, dan gangguan pernapasan akut.

Atas kejadian itu, KontraS meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dapat bertanggung jawab. Semestinya, kata dia, KPU secara terbuka dapat menjelaskan mengapa kejadian itu terus berulang saat pemilu.

"Berulang-ulang disebutkan alasan kelelahan.Pada 2019 kita ingat juga 800 lebih KPPS meninggal karena kelelahan artinya tida ada perbaikan signifikan dari KPU melihat permasalahan soal kematian KPPS," kata Rozi Brilian di Gedung KPU Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

KontraS, kata dia, merupakan organisasi yang menjunjung hak asasi manusia sehingga persoalan meninggalnya KPPS menjadi isu yang perlu dilihat dari sisi tersebut. Dia mengatakan hak asasi manusia menjadi hal yang perlu dikedepankan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kami juga menagih KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menyampaikan ke publik secara transparan dan akuntabel bagaimana kompensasi yang akan di berikan kepada keluarga korban baik yang sakit dan meninggal dunia," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengklaim lembaganya telah membuat kebijakan untuk mengantisipasi kelelahan anggota KPPS. Salah satunya dengan membuat batas usia calon anggota KPPS dari 17-55 tahun. "Di pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia," katanya. Adapun KPU, kata dia, juga memberikan santunan kepada keluarga korban.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar