Sidang Perdana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Digelar 28 Februari

Kamis, 22/02/2024 14:57 WIB
Viral Foto Pertemuan Ketua KPK dengan SYL di Tengah Dugaan Pemerasan. (Istimewa).

Viral Foto Pertemuan Ketua KPK dengan SYL di Tengah Dugaan Pemerasan. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL.

"Jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnugroho, Kamis 22 Februari 2024 dikutip dari CNN Indonesia.

Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang perdana di hari yang sama.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)JoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa bakal mendakwa SYL menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar.

"Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata Ali.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur Kementan maupun orang dekat SYL. Kala itu, KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.

KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api saat menggeledah rumah dinas SYL. Semua pucuk senjata api itu lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Saat ini KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL. KPK menggunakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar