Aturan Jokowi, Google Cs Siap-Siap Bayar Berita di Indonesia

Selasa, 20/02/2024 14:59 WIB
Logo perusahaan teknologi Google (Foto:Ralp Peters/Imago Images)

Logo perusahaan teknologi Google (Foto:Ralp Peters/Imago Images)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan update soal aturan Publisher Rights yang diwacanakan Presiden RI Joko Widodo pada perayaan Hari Pers Nasional tahun lalu.

Menurut Menteri Kominfo Budi Arie, regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.

Dengan begitu, menurut Budi Arie pelaku industri media tidak tergerus atau terdisrupsi oleh kehadiran aplikasi internet. Budi Arie juga menegaskan bahwa aturan Publishers Rights akan segera disahkan dalam waktu dekat.

"Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," jelasnya dia dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa 20 Februari 2024.

Sebagai informasi, Publisher Rights masuk dalam Rancangan Perpres serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE.

Setelah Publisher Rights disahkan, akan ada masa transisi selama 6 bulan. Budi Arie meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.

"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," ia menuturkan.

Budi Arie mendorong penerapan regulasi Publisher Rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Bahkan Menkominfo berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar