Ditahan di Sukamiskin,

Koruptor Mardani H Maming Diduga Bebas Pergi dari Kalsel ke Surabaya

Selasa, 20/02/2024 05:30 WIB
Koruptor Mardani H Maming Diduga Bebas Pergi dari Kalsel ke Surabaya. (Kolase dari berbagai sumber).

Koruptor Mardani H Maming Diduga Bebas Pergi dari Kalsel ke Surabaya. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Mardani H Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari informasi yang diperoleh Senin (19/2/2024), Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pada Senin malam, Mardani yang berstatus tahanan korupsi itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), memasuki pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Saat ini, Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, Mardani secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin. "Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward

Namun dari rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat Kepolisian maupun petugas Lapas.

Yang menjadi pertanyaan, Mardani tak langsung ke Bandung melainkan ke Surabaya. Dia dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar