Bawaslu Jateng Minta 13 Kabupaten/Kota Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 19/02/2024 07:19 WIB
Pencoblosan bagi pasien Covid-19 (RCTI+)

Pencoblosan bagi pasien Covid-19 (RCTI+)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah meminta sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah untuk segera melakukan pemungutan suara ulang.

Disebutkan ada 13 kabupaten/kota di Jateng yang diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024).

Rinciannya ada 22 TPS yang tersebar di di 13 kabupaten/kota, yaitu Boyolali, Jepara, Kebumen, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Pemalang, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, dan Kota Tegal.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Sosiawan membeberkan alasan TPS di Jawa Tengah harus melakukan PSU.

Alasan pertama adalah karena banyak pemilih luar kota yang langsung datang ke TPS dan memberikan suaranya tanpa prosedur yang sesuai.

Menurut Sosiawan, pemilih yang berasal dari luar domisilinya wajib masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan diberikan kartu.

Namun praktiknya, banyak pemilih yang memaksa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, banyak juga DPTb yang mendapatkan semua kartu suara. Padahal seharusnya, hanya diberikan beberapa saja karena ada yang berbeda daerah pemilihan (dapil).

"Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilkukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," ungkap Sosiawan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Daftar TPS yang lakukan PSU di Jateng

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024), berikut TPS yang diminta untuk melakukan PSU di Jateng.

- 4 TPS di Rembang
- 4 TPS di Pemalang
- 3 TPS di Boyolali
- 2 TPS di Wonosobo
- 1 TPS di Kota Tegal
- 1 TPS di Jepara
- 1 TPS di Kebumen
- 1 TPS di Kabupaten Magelang
- 1 TPS di Purbalingga
- 1 TPS di Purworejo
- 1 TPS di Sragen
- 1 TPS di Sukoharjo
- 1 TPS di Kabupaten Tegal

Penyebab pemungutan suara ulang di Purworejo

TPS 005 di Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo termasuk sebagai salah satu TPS yang akan melakukan PSU.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo menjelaskan bahwa ada satu orang yang seharusnya tidak mendapatkan hak pilih di TPS tersebut.

“Ada warga pemilik KTP Sragen, domisili Maron, dan tidak mengurus pindah memilih tapi ikut mencoblos," kata Jarot, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/2/2024).

Seharusnya, TPS 005 di Desa Maron terdapat 197 daftar pemilih tetap (DPT dan 1 daftar pemilih khusus (DPT).

Namun orang tersebut tiba-tiba ikut memilih dan tetap diberikan surat suara oleh Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

"Mungkin kekurangan pahaman KPPS sehingga diberikan surat suara, dia bawa KTP luar daerah, aslinya orang Sragen," ujarnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar