Berkas Firli Bolak Balik Polri dan Kejaksaan DKI jakarta
IM57+ Khawatir Ada Pihak Tawar Menawar di Ruang Gelap
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com
Berkas perkara Firli Bahuri itu sudah dikirimkan penyidik ke jaksa. Namun, karena alasan belum lengkapnya materi penyidikan, berkas perkara itu dikembalikan. Hingga kini tim penyidik Polda Metro Jaya belum mengirimkan kembali berkas perkara itu ke kejaksaan.
"Semakin lama proses penyidikan berlangsung, maka semakin besar potensi ada pihak-pihak yang tawar-menawar di ruang gelap," jelas Praswad dikutip dari Tempo, Sabtu, 17 Februari 2024.
Apabila dilihat dari perspektif tersangka, kata Praswad, proses penyidikan kasus eks Ketua KPK ini telah melanggar prinsip peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya murah. Menurut Praswad, proses penyidikan semestinya menaati prinsip peradilan tersebut.
Meski ada kekhawatiran itu, Praswad meyakini semestinya tidak ada lagi celah bagi Firli untuk lolos dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini.
"Seharusnya tidak ada celah apa pun lagi untuk Firli Bahuri bisa lepas dari cengkeraman perkara ini," tegas Praswad.
Menurut dia, hal itu dikuatkan dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak tidak sahnya penetapan tersangka Firli. Dalam kasus ini, Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas tindakan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua IM57+ itu mengatakan, surat penyidikan dan status tersangka Firli Bahuri sudah memiliki cukup alat bukti, sehingga berkas perkara bisa segera dikirimkan.
Komentar