Buntut Dugaan Maladministrasi Pengadaan Alutsista, Prabowo Dilaporkan

Selasa, 13/02/2024 06:14 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (PRFM)

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (PRFM)

Jakarta, law-justice.co - Kemarin, Senin 12 Februari 2024, Menteri Pertahanan (Mentan), Prabowo Subianto dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Sebagai informasi, aduan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pengadaan alutsista melalui PT Teknologi Militer Indaonesia (TMI).

“Hari ini kami melaporkan menteri pertahanan atau Kementerian Pertahanan terkait dugaan maladministrasi terkait penunjukan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) dalam pengadaan alutsista,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Gina Sabrina.

Kata dia, laporan itu sejatinya diadukan oleh PBHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Imparsial yang bergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Dalam aduan ini, Prabowo diduga melakukan pelanggaran atas penunjukkan langsung PT TMI dalam proyek pengadaan alutsista.

“Kami menemukan surat yang terbit pada tahun 2020 yang ditujukan kepada Rusia seperti itu yang ditandatangani langsung oleh PT Prabowo menunjuk PT TMI secara langsung untuk pengadaan alutsista, seperti itu,” ujar Gina.

Gina mengatakan penunjukkan langsung dalam pengadaan alutsista tidak dibolehkan berdasarkan Undang-Undang Industri Pertahanan. Kementerian Pertahanan juga sejatinya harus mengutamakan produksi dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan persenjataan Indonesia.

Gina mengamini pengadaan alutsista boleh melalui perusahaan lain jika mengacu Undang-Undang Industri Pertahanan. Tapi, kata dia, tidak bisa menunjuk secara sepihak.

“Ketika produksi dalam negeri tidak mampu untuk dipenuhi, maka, harus melalui berbagai prosedur sesuai dengan Undang-Undang Industri Pertahanan yakni melalui proses dengan pengusulan ke Komite Kebijakan Industri Pertahanan atau KKIP,” ucap Gina.

Prabowo disebut tidak mengajak KKIP dalam pengadaan alutsista. Dugaan itu dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh menteri pertahanan.

“Alih-alih kemudian melakukan pengusulan kepada KKIP, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto langsung menunjuk PT TMI dalam semua proses pengadaan alutsista,” kata Gina.

Gina menegaskan, aduan tersebut tidak didasari kepentingan politik sejumlah pihak. Laporan baru dilakukan atas temuan bukti yang didapatkan.

Sejumlah bukti dibawa dalam aduan ini. Pertama yakni surat penunjukkan langsung PT TMI yang dilakukan Prabowo.

“Lalu kemudian yang kedua berkaitan dengan siapa saja pemegang saham dari PT TMI karena tadi diduga salah satu alasan kami adalah adanya, kami mempertanyakan sebenarnya kenapa kemudian ditunjuk PT TMI dengan alasan yang jelas dan kemudian penunjukan itulah yang kemudian menjadi dasar basis pembelian dan lain-lain pengadaan dan lain-lainnya,” ucap Gina.

Sejumlah percakapan yang beredar di publik juga masuk dalam bukti dalam laporan tersebut. Gina tidak memerinci pembahasan dalam komunikasi yang dilampirkan pihaknya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar