Orator Aksi Bela Rempang, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara

Selasa, 13/02/2024 05:52 WIB
Orator Aksi Bela Rempang, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara. (Kolase dari berbagai sumber).

Orator Aksi Bela Rempang, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Pasca sempat ditunda sebanyak tiga kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Iswandi alias Bang Long yang berperan sebagai orator dalam aksi jilid 2 Bela Rempang.

Sebagai informasi, Bang Long dituntut enam bulan penjara.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi dibacakan secara langsung oleh JPU M. Abdullah Ihsan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa Iswandi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ihsan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, Senin, 112 Februari 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian. Kuasa Hukum terdakwa Iswandi, Deby Agustinus Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Kami hargai tuntutan yang dibacakan JPU. Kami yakin bang Long masih ada harapan bebas. Kami akan tuangkan dalil-dalil kami dalam pleidoi,” kata Deby Agustinus.

Perjalanan Sidang Iswandi alias Bang Long

Bang Long memang menjadi ikon di perkara konflik Rempang tersebut. Ia merupakan salah satu warga Melayu yang getol menolak relokasi warga Rempang untuk kepentingan pembangunan Rempang Eco-city.

Tidak hanya jadi orator di aksi bela Rempang 2, tetapi Bang Long jadi orator di aksi jilid 1. Semenjak itu namanya muncul ke publik.

Nahas ketika aksi jilid 2 yang berakhir ricuh, Bang Long ikut ditangkap bersama 34 warga Melayu lainnya. Bang Long dianggap sebagai penghasut.

Dalam fakta persidangan, JPU berargumen bahwa Bang Long menjadi orator terakhir yang membuat massa anarkis. Tetapi kuasa hukum menjelaskan terutama dari saksi yang didatangkan bahwa Bang Long tidak memerintahkan massa untuk anarkis.

Nasib 34 Tersangka Lainnya

Selain terdakwa Iswandi, sebanyak 34 orang warga Melayu lainnya yang juga sedang menjalankan sidang di PN Batam.

Mereka didakwa melakukan tindakan pengerusakan hingga perbuatan melawan petugas pada saat aksi solidaritas bela Rempang pada 11 September 2023 lalu.

Hingga saat ini, 34 terdakwa ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelum memasuki agenda tuntutan dari JPU.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar