Kejagung : Ada Perusahaan Boneka Jadi Modus Korupsi Timah di Babel

Rabu, 07/02/2024 17:26 WIB
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Bangka Belitung (Babel). Modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah membentuk perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah secara ilegal.

Dua tersangka itu yakni Tamron alias Aon (TN alias AN), selaku beneficial ownership dan Achmad Albani (AA) selaku manager operasional tambang di CV VIP (Venus Inti Perkasa) dan PT MCM (Menara Cipta Mulia).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan, kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 lalu.

Kemudian Aon memerintahkan Albani untuk menyediakan kebutuhan bijih timah. Ternyata bijih timah itu diambil secara ilegal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

"Bijih timah tersebut diperoleh dari bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah. Melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka," jelas Kuntadi kepada detikSumbagsel, Rabu 7 Februari 2024.

CV itu yakni seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB. Kuntadi mengatakan, PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

"Akibat dari perbuatan tersebut maka negara mengalami kerugian dalam hal ini PT Timah. Kedua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuhnya dilansir Detik.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 memasuki babak baru. Hari ini, penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka dan langsung ditahan.

"Hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni, TN alias AN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCM, dan AA selaku manager operasional tambang CV VIP dan PT MCM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada detikSumbagsel, Selasa 6 Januari 2024.

Dalam kasus tersebut, Kejagung melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN. Rinciannya, 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser.

Selain itu, mereka juga melakukan penyitaan barang bukti miliaran rupiah. Yakni emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar