Diduga Motif Dendam dan Asmara, Remaja di PPU Ini Bunuh Satu Keluarga

Rabu, 07/02/2024 10:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan  (Liputan6)

Ilustrasi pembunuhan (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditemukan tewas bersimbah darah.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menyatakan bahwa, pelaku pembunuhan terungkap yakni remaja berinisial J (16) yang merupakan tetangga korban.

Kata dia, ada lima orang yang tewas dibunuh pelaku. Kelima korban yakni ayah bernama WA (34), istrinya bernama SW (33) lalu tiga anaknya bernama RJS (14), VD (10), dan ZA (2,5).

Dia menjelaskan, tidak hanya membunuh, pelaku juga juga memperkosa anak pertama korban yang saat itu sudah tewas.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Desa Babulu Lalut, Kecamatan Babulu, pada Selasa (6/2) dini hari sekitar 02.00 WITA.

"Kalau dari pengakuan pelaku, korban (anak pertama) sudah meninggal baru diperkosa. Jadi posisinya korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju," ujarnya, Selasa (6/2).

Supriyanto menjelaskan, pelaku J ini lebih dulu menghabisi nyawa orang tua dan adik Risna. Kemudian melakukan pembunuhan terakhir terhadap korban RJS.

"Jadi dia habisi ayahnya dulu di dekat pintu, kemudian ibunya, lalu adiknya. Korban anak pertama (terakhir dibunuh) iya, itu di kamar sebelah," terangnya.

Usai melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku pulang ke rumahnya dan mengganti baju. Setelah itu, pelaku tiba-tiba mengajak kakaknya melapor ke Ketua RT jika terjadi pembunuhan di rumah sebelah mereka.

"Iya ini terungkap karena pelaku melapor ke RT bersama kakaknya, saat ke rumah Pak RT dia sudah mandi, ganti baju, dan parangnya sudah dicuci, hanya saja saat kami konfrontir pernyataannya tidak sesuai dan akhirnya mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Motif pembunuhan

Saat ini motif pelaku masih diselidiki. Polisi mengungkap ada dua kemungkinan permasalahan yang menjadi motif pelaku melakukan perbuatannya, yakni dendam karena helm pelaku yang tak kunjung dikembalikan hingga asmara.

"Hingga saat ini dari analisa kami masih ada dua kemungkinan. Yang sementara ini diakui oleh yang bersangkutan itu memang karena dendam, berawal seringnya cekcok karena masalah ayam lah, juga pihak korban anak pertama (Ratna) ini pinjam helm tiga hari tidak dikembalikan," ujar Supriyanto.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah berpacaran dengan anak pertama korban. Pelaku pun diduga cemburu sebab anak pertama korban saat ini sudah memiliki pacar baru.

"Demikian informasi lain bahwa pelaku dan korban pernah berpacaran. Ternyata pihak korban punya pacar lain," bebernya.

Supriyanto menegaskan pihaknya masih akan mendalami pengakuan pelaku. Sebab, kondisi pelaku masih belum stabil.

"Mungkin juga ada unsur itu. Ini masih kami dalami lagi (nanti) setelah pelaku ini stabil," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 36 juncto 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar