BKN Terima Laporan 47 ASN Langgar Netralitas Pemilu, Terancam Dipecat

Selasa, 06/02/2024 15:40 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat lembaganya sudah mendapatkan 47 laporan dugaan pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Terkait pemilihan Umum 2024. Jenis pelanggaran terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

"Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu tahun ini berlangsung," seperti dikutip dari siaran pers BKN, Selasa 6 Februari 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik, yaitu mengunggah dukungan kepada paslon, melakukan likes, comment, atau share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi salah satu paslon.

BKN menyatakan pelanggaran netralitas ini bisa diganjar dengan hukuman disiplin kategori sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6-12 bulan. Selain itu, mereka juga berpotensi mendapatkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

BKN menyebutkan bahwa mereka juga bisa saja berpotensi dihukum lebih berat lagi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," tulis BKN.

BKN menyatakan dugaan pelanggaran netralitas ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian atau lembaga yang masuk dalam satuan tugas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar