Data Ganda di New York Diakui KPU: Tak Kirim 198 Surat Suara

Selasa, 06/02/2024 10:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asy`ari mengakui bahwa pihaknya menemukan data pemilih ganda di New York, Amerika Serikat.

Pernyataan Hasyim terlontar saat menghadiri konferensi pers di Gedung Palapa Kementerian Luar Negeri untuk membahas pemilu luar negeri, Senin (5/2).

"Situasi 198 nama itu sudah kita temukan. Lalu bagaimana? yang sama dicoret. Misalkan Hasyim Asy`ari muncul dua kali maka hasilnya yang satu dicoret, yang satu dipertahankan," ujar Hasyim.

Dia lalu berkata, "Dengan begitu maka alokasi surat suara untuk 198, kalau itu digandakan 300 sekian, 198 itu tidak kita kirimkan."

Surat suara itu, lanjut Hasyim, nantinya bisa digunakan untuk pemilih yang pindah dari negara lain ke New York ada dari Indonesia ke New York.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menyelidiki laporan soal data ganda pemilih di New York.

Penyelidikan itu berlangsung setelah Migrant CARE menemukan nama yang diduga ganda dalam Data Pemilih Tetap Luar Negeri (DPT LN) Pemilu 2024 di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan organisasi ini menerima informasi dan pengaduan terkait beberapa keanehan yang ditemukan di dalam DPT LN di PPLN New York itu pada pertengahan Januari.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan Migran Care memberi perhatian khusus terkait validitas dari DPT LN yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyebut temuan ini memberi pesan bahwa pencatatan pendaftaran masih penuh dengan kesalahan.

Menurut Wahyu, kesalahan tersebut dapat berakibat fatal karena satu suara sangat berpengaruh. Dia lalu menegaskan Migrant CARE bakal terus melanjutkan mengawasi data-data tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar